Kalah oleh Carrefour, KPPU Siapkan Kasasi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku bakal segera melakukan rapat pimpinan setelah putusan terkait monopoli CarrefourĀ 
Nomor 09/KPPU-L/2009 dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Muhamad Reza Kepala Bagian Litigasi dan Monitoring Putusan KPPU mengatakan, setelah putusan ini pihaknya akan segera menyusun memori kasasi setelah menerima berkas salinan putusan pengadilan. "Kami laporkan ke pimpinan dulu, tapi dipastikan kasasi," ujar Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2010).

Menurut Reza, banyak perbedaan dalam pertimbangan majelis hakim dengan pandangan dalam pertimbangan KPPU terkait monopoli Carrefour. "Kami menyayangkan keputusan majelis hakim yang menyatakan bahwa carrefour hanya menguasai 17 persen pangsa pasar. Padahal, setelah mengakuisisi Alfa Retailindo, Carrafeour menguasai 57,99 persen pasar ritel dalam negeri dan memiliki posisi dominan," tandasnya.

Sebelumnya KPPU telah menyatakan pihak Carrefour bersalah yang melanggar pasal 17 ayat 1 mengenai monopoli dan pasal 25 ayat 1 huruf (a) mengenai possisi dominan sesuai UU No 5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Dari putusan monopoli Carrefour dihukum dengan diharuskan untuk mendivestasi saham Alfa Retailindo dan membayar denda sebanyak Rp 25 miliar dan dibayarkan ke kas negara. (Epung Saepudin/Kontan)

Sumber : Kompas


Comments (0)Add Comment

Write comment
You must be logged in to post a comment. Please register if you do not have an account yet.

busy